SUMBER DAYA KONSUMEN
A.    UANG
1.      Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi  tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima  secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat  diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.  Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang  tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian  barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk  pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. 
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter  yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam  sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan  yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan  nilai. Efisiensi  yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong  perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan  produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.  Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak  pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan  Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
2.      Sejarah Uang
Uang  yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang  panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena  setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia  berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang  sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri. Perkembangan  selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang  diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh  kebutuhannya, untuk  memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka  mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang  lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah system barter yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun  pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem  ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai  barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya  serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu  sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama  nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk  menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.  Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah  benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda  yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari, misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang, orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam. Meskipun  alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.  Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan  alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang,  penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation)  menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya  daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan  lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam.  Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi  sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah  tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang  dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Pada  saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau  memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan  dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan  ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam  bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.  Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah  besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau perantara  untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar  pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak  yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat  ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
3.      Fungsi Uang
Secara  umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang  dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter.  Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua : fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange  yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran  tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang  sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang atau jasa yang diperjual belikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang atau jasa (alat penunjuk harga), uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang  ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah  uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia  dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di  masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan.  Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai  alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan  (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
4.      Syarat-syarat Uang
Suatu  benda dapat dijadikan sebagai uang jika benda tersebut telah memenuhi  syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability), agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
5.      Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)  yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan  tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia  tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.  Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
a. Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas atau perak  karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,  bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama,  dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi  nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
 - Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
 - Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
 
Ketika  pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan  nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di  dalamnya, semakin  besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya.  Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari  nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau  tertulis di mata uang tersebut. Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,  yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang  terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas.
Daftar pustaka : http://thikachayangcmua.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar