Kamis, 20 Januari 2011

PENGEMBANGAN USAHA SIMPAN PINJAM SALAH SATU STRATEGI MEMBANGUN SISTEM KEUANGAN KOPERASI

saha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
Sampai tahun 1983 Bank Indonesia sebagai bank sentral menyediakan kredit dengan suku bunga murah,kepada perbankan atau kredit langsung untuk membiayai program pemerintah atau perusahaan perusahaan tertentu termasuk program koperasi yang dinilai strategis. Dalam proses pembangunan, untuk memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat di pedesaan, perbankan juga menciptakan kredit mini, kredit midi dan kredit untuk koperasi. Setelah itu Bank Indonesia membatasi kredit likuiditas kepada perbankan, kecuali untuk jenis-jenis tertentu yang dikategorikan berprioritas tinggi.
Kredit prioritas tinggi tersebut diantaranya mencakup kredit untuk pengusaha lemah bagi para petani .Khusus program penyediaan kredit bagi para petani pemerintah senantiasa menyempurnakan tata cara dan prosedur pelaksanaannya sehingga dapat lebih efektif mencapai sasaran.
Misalnya pada tahun 1985, pemberian kredit Bimas dihentikan dan sebagai gantinya diciptakan Kredit Usaha Tani (KUT). Pada tahun 1990 dalam Paket Kebijakan Januari (Pakjan) diatur bahwa kredit likuiditas Bank Indonesia dihapuskan, pengecualian diberikan untuk kredit KUT dan kredit kepada koperasi, pengadaan pangan dan stok gula oleh Bulog. Dalam perjalanannya, pada tahun 2000 KUT diganti dengan Kredit Ketahanan Pangan (KKP).
Sampai tahun 2000 terdapat 20 jenis kredit yang dapat melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha yaitu: (1) 8 jenis kredit program yang disediakan pemerintah meliputi: KUT, KKUD, KKPA, KUK, Modal Bergulir, Kredit Mikro dan Kredit Ketahanan pangan (KKP). (2) 9 jenis kredit yang tergolong pada lembaga keuangan non bank, meliputi : KCK, KSP, USP-KUD, KUD, PPKKP,UPPKS, P4K, PHBK dan Kredit Union dan (3) 4 jenis kredit dari Lembaga Pembiayaan terdiri dari: KPI, Pegadaian, BUMN dan Modal Ventura.
Hasil kerja dari lembaga perkreditan formal khususnya perkreditan melalui perbankan dengan berbagai jenis pinjaman seperti tersebut diatas, belum mencapai sasaran yang diharapkan. Pada tahun 1997, setelah terjadi krisis ekonomi di Indonesia ternyata pihak perbankan juga mengalami kemacetan pengembalian kredit yang sangat besar. Kredit macet diawali ketika manajemen bank mulai mengabaikan aspek kualitas pada pemberian kredit , karena ketatnya
persaingan antar bank. Krisis perbankan ini berakibat kepada kerapuhan dunia usaha karena perbankan kurang berfungsi menyokong pendanaan dunia usaha. Akibatnya perkembangan sektor riel langsung terkena dampaknya. Solusi atas masalah ini dilakukan dengan cara merestrukturisasi perbankan secara nasional melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penyebab belum berhasilnya lembaga perbankan mendukung pendanaan kepada sektor riel termasuk koperasi, adalah (1) Pendirian lembaga perkreditan yang ada didrop dari alas dengan pola pengelolaan dari alas tanpa melihat situasi,kondisi dimana lembaga tersebut berdiri, (2) Jangkauan dari nasabah juga terbatas ini terjadi karena pola kerja dari pengelola badan kredit itu terbawa oleh pola birokrasi , (3) Pada umumnya bank-bank pelaksana menerapkan peraturan yang ketat dan kaku seperti yang dipersyaratkan oleh bank modern, (4) Prosedur yang berbelit-belit, persyaratan administrasi yang menjengkelkan, jaminan kekayaan yang harus tersedia untuk mendapatkan kredit, (5) Lokasi lembaga perkreditan yang jauh dari tempat penduduk, (6) pengawasan yang lemah dari Pemerintah dalam sistem perkreditan mengakibatkan kredit dapat dimanfaatkan oleh pihak pelaku maupun pihak luar yang seharusnya tidak berhak mendapatkan kredit. Seperti yang terjadi dalam perkreditan KUT, (7) Sistem perkreditan formal yang dirancang melibatkan banyak pihak birokrasi yang dapat memanfaatkan kredit secara ilegal, (8) Walaupun tingkat suku bunga tinggi di pedesaan dari badan kredit non formal namun adanya faktor-faktor pembatas yang disebut dimuka menyebabkan masyarakat dipedesaan kurang terdorong untuk memanfaatkan kredit formal yang disediakan Pemerintah.
Masalah-masalah diatas merupakan masalah umum dalam sistem keuangan yang terjadi selama ini dan menjadi faktor-faktor penghambat bagi masyarakat khususnya sektor riel untuk mengembangkan usahanya. Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia usaha simpan pinjam seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam KUD cukup berkembang dan merupakan satu-satunya usaha yang mampu bertahan hingga saat ini. KSP dan USP mampu melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. Oleh sebab itu sesuai tema dalam penulisan ini "Membangun Sistem Keuangan Koperasi" menurut penulis lebih baik dibangun dari sistem keuangan yang sudah berjalan, dan penyempurnaannya melihat atau mengadob koperasi-koperasi yang sudah berhasil baik simpan pinjamnya yang dikembangkan oleh KSP, USP-KUD dan Koperasi Kredit lainnya.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan atau pencerahan terhadap pengambil kebijakan dalam rangka membangun sistem keuangan koperasi dan tulisan ini dibuat dengan studi literatur dari berbagai sumber: hasil penelitian (disertasi,tesis) makalah dan seminar.Selain studi Literatur diadakan juga kunjungan dan wawancara langsung dengan beberapa Koperasi yang menangani usaha simpan pinjam.
Membangun sistem keuangan koperasi bertujuan untuk menyempumakan sistem keuangan yang sudah ada dan telah dilaksanakan koperasi. Sistem keuangan koperasi merupakan salah satu subsistem dalam pembangunan koperasi secara umum. Agar koperasi mampu sebagai sokoguru dalam perekonomian nasional dan mendorong koperasi sejajar dengan badan usaha lain. Beberapa masalah umum yang menjadi kendala dalam pembangunan koperasi seperti: lemahnya kemampuan sumber daya manusia, kurangnya akses terhadap pasar, rendahnya kemampuan memanfaatkan teknologi dan rendahnya kemampuan akses terhadap permodalan perlu disempurnakan dan dibangun melalui pengalaman dan melihat keberhasilan koperasi-koperasi yang berhasil menjalankan usahanya khususnya koperasi yang terlibat dalam usaha yang berkaitan dengan keuangan atau modal.
Menurut beberapa penelitian, Koperasi yang berhasil menjalankan usaha berkaitan dengan keuangan dan modal, adalah Koperasi Kredit. Pembangunan koperasi ini dimulai dari proses penelitian dan pendidikan. Kunci keberhasilan dari pembangunan koperasi ini, terletak pada sistem pendidikan yang terorganisir dan konsisten. Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup dan mengerti nilai-nilai koperasi sebagai acuan berkoperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam. Anggota dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan dalam suatu lingkup kerja (Ocupational common bond), tempat tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan (asociatid common bond). Intinya, koperasi kredit dibangun dalam kebersamaan, setiakawan, solidaritas dan demokratis. Semua yang terlibat dalam koperasi (pengurus,manajer,karyawan dan anggota) diarahkan untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan secara bersama. Koperasi Kredit pertama didirikan pada tahun 1971. Koperasi ini berkembang pesat, menurut data Tahun 2001, koperasi kredit berjumlah 1.071 unit dan jumlah anggota sebanyak 295.924 orang (Riana P,1991, Meneth Ginting, 2001 dan Sumidjoyokartono,2002). Dengan demikian dalam pembangunan koperasi kredit masalah klasik seperti permodalan yang sering diungkap sebagai salah satu kendala dalam pembangunan atau pemupukan modal bukan menjadi kendala. Karena modal bukan satu-satunya unsur yang penting , masih ada yang lain, berkaitan erat dan saling mendukung dalam sistem pembangunan koperasi, yaitu sumber daya manusia, manajemen dan faktor pendukung dari keberpihakan pemerintah untuk menciptakan faktor kondusif seperti kebijakan. Oleh sebab itu sistem keuangan yang akan dibangun tidak bisa dilepaskan dari pembangunan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, memperbaiki manajemen koperasi untuk mengelola keuangan dalam koperasi dan perlu keberpihakan pemerintah bagi koperasi dalam dukungan kebijakan yang menciptakan iklim kondusif agar koperasi mampu melaksanakan atau menjalankan sistem keuangan tersebut.
Mengapa usaha simpan pinjam menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk membangun sistem keuangan koperasi. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa: (1) Koperasi yang tumbuh di Indonesia dimulai dari usaha simpan pinjam. Hal ini telah dikenal sejak jaman Belanda pada tahun 1895 ketika R. Aria Wiriaatmaja mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit kepada kelompok masyarakat menengah, kemudian diperluas kepada petani agar mereka tidak terjepit pada lilitan hutang pada lintah darat, (2) KSP dan USP merupakan usaha yang cukup dikenal dan telah berakar di kalangan anggota (3) Usaha simpan pinjam sangat bermanfaat bagi anggota baik anggota sebagai petani, nelayan, pengrajin, petani perkebunan dan masyarakat yang bergerak pada sektor jasa, (4) Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan, usaha simpan pinjam yang ditangani koperasi dan KUD cukup berkembang dan mampu melayani anggota disektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. (5) Jumlah koperasi, USP-KUD dan USP KOPTA pada tahun 2000 berkembang cukup banyak mencapai 37.224 unit. Jumlah ini menunjukkan trend yang meningkat setiap tahun. Demikian juga jumlah koperasi kredit (6) Jumlah nasabah mencapai 10.957.039 orang berdomisili pada tingkat Propinsi, Kabupaten dan di Pedesaan (7) Untuk membantu pengusaha kecil di sentra produksi, Pemerintah memberikan Modal Awal Padanan (MAP) kepada berhasilan usaha simpan pinjam koperasi simpan pinjam untuk membantu pengusaha kecil dalam rangka memperkuat komoditi ekspor, (8) Koperasi kredit (KOPDIT) yang dikembangkan dibeberapa daerah cukup berkembang dan mampu melayani anggota baik sebagai pengusaha, rumah tangga dalam membantu pendidikan anak, (9) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan cukup berkembang dan dikenal secara luas di Indonesia dan (10) Koperasi Simpan Pinjam "Kodanua" telah berkembang cepat dan telah mempunyai kantor cabang pelayanan sebanyak 12 unit. Usaha simpan pinjam tersebut telah melayani anggota dan calon anggota koperasi dengan sistem keuangan yang dibentuk dan dibina oleh masing-masing jenis Koperasi dan Unit simpan pinjam KUD maupun Koperasi Pertanian.  
Dari penjelasan diatas, usaha simpan pinjam yang benar -benar berhasil diharapkan kelangsungan keberadaannya. Kelangsungan keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisensi dan efektivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus, manajer betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar anggota dengan para pengurus dan saling percaya antar anggota. Artinya, didalam usaha simpan pinjam anggota saling memberi dan menerima untuk kepentingan bersama.
Semakin besar jumlah simpanan anggota semakin besar pula dana pinjaman yang dapat dipinjam atau dipergunakan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan usaha dan keperluannya.
Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota dan kegiatan ini memberikan kontribusi atau sumbangan yang berarti bagi anggota maka diperlukan pengelolaan simpan pinjam yang dinamis bersih dan dipercaya. Kepercayaan mendorong partisipasi anggota menabung, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha Simpan Pinjam yang berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).Jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. 

Dikutip dari : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus