Jumat, 22 April 2011

DEMOKRASI INDONESIA VS DEMOKRASI BARAT

           DEMOKRASI INDONESIA VS DEMOKRASI BARAT

Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi di Indonesia
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Demokrasi barat
biasanya disebut demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada abad pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa perang dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.

Sistem Politik Demokrasi Liberal
Di Indonesia demokrasi liberal berlangusng sejak 3 November 1945, yaitu sejak sistem multi-partai berlaku melalui Maklumat Pemerintah. Sistem multi-partai ini lebih menampakkan sifat instabilitas politik setelah berlaku sistem parlementer dalam naungan UUD 1945 periode pertama.
Demokrasi liberal dikenal juga sebagai demokrasi parlementer, karena berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Dengan demikian demokrasi liberal secara formal berakhir pada tanggal 5 Juli 1959, sedang secara material berakhir pada saat gagasan Demokrasi Terpimpin dilaksanakan.
Ciri-ciri Sistem Politik Liberalisme
Sistem politik liberalisme memiliki beberapa ciri, yaitu:
  1. Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
  2. Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
  3. Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  4. Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat untuk suatu negara karena hak-hak asasi manusia itu terlindungi.
  5. Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasi dan tumbangnya sistem kediktatoran.
  6. Adanya homo seksual dan lesbianisme yang disebabkan penekanan kepada kebebasan individu.
  7. Melahirkan sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
  8. Menentang ajaran komunisme yang menganut sistem kediktatoran sehingga hak-hak asasi manusia banyak dirampas dan diperkosa.
  9. Melahirkan kelas ekonomi yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan lemah. Saat ini sedang diusahakan dalam Sistem politik liberalisme modern untuk menghilangkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.
10.  Berusaha dengan keras untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh anggota masyarakat atau seluruh warga negara. Mengingat penderitaan dan kesengsaraan dapat menyebabkan perbuatan-perbuatan yang bertentang dengan konstitusi negara.
11.  Adanya budaya yang tinggi dengan menjungjung tinggi kreatifitas, produktifitas, efektifitas, dan inovasitas warga negaranya.
12.  Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
13.  Menentang sistem politik kediktatoran karena meniadakan Hak Asasi Manusia.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

Sumber:
http://seftiean.wordpress.com/2011/04/10/demokrasi-barat-vs-demokrasi-indonesia/
wikipedia

Kamis, 24 Maret 2011

KONDISI MAKROEKONOMI SAAT INI


KONDISI MAKROEKONOMI SAAT INI

BERDASARKAN KESIMPULAN UMUM, perekonomian dunia saat ini dianggap memasuki tahap atau era pemulihan. Capital flow mulai meningkat dan umumnya mengalir ke Negara-negara berkembang (Emerging Market Economies/EMEs). Negara-negara berkembang menarik perhatian investor Global karena dianggap lebih dinamis dan bersaing (low cost).  Aliran dana yang sedemikian besar ke Negara-negara berkembang pada sisi yang lain menumbuhkan kecemasan baru, terutama di Negara industri maju. Program pengalihan pabrik atau lokasi manufaktur ke Negara berkembang otomatis menutup peluang penambahan investasi di Negara-negara berkembang yang secara langsung menimbulkan ancaman penambahan pengagguran.
Aliran capital yang sedemikian hebat ke Negara-negara berkembang juga menimbulkan kekhawatiran terkait persepsi hot-money atau dana-dana yang sifatnya jangka pendek dan mengalir cepat demi sekedar mencari keuntungan. Bukan dana investasi jangka panjang. Alirtan hot-money tersebut memang dapat menimbulkan goncangan karena mudah berubah arah. Saat arah berubah dengan cepat otomatis akan dapat pula memengaruhi persepsi terhadap kondisi makroekonomi sebuah Negara. Maka beberapa himbauan muncul dalam wacana internasional untuk setidaknya membatasi atau melakukan control atas aliran dana hot-Money tersebut. Sebuah wacana yang mungkin sangat sulit dimunculkan dalam bentuk praturan atau regulasi tertentu.
Akibat lain dari krisis yang dianggap telah berlalu adalah bagaimana setiap pemerintah seluruh Negara didunia menempuh kebijakan spesifik yang logis demi mengamankan perekonomiannya masing-masing. Muncul kembali azas proteksionisme yang meskipun tidak diakui secara eksplits, namun memang dapat dirasakan. Azas proteksionisme yang saat ini cukup hebat dianaggap sebagai anak kandung dari krisis financial global yang begitu dahsat. Tentu saja proteksionistis tidak dengan mudah dicabut setelah diberlakukan untuk melindungi diri. Proses ini membutuhkan waktu cukup panjang dan tentu berpengaruh kepada akselerasi pemulihan ekonomi dunia.

Rawannya Makroekonomi

Meskipun secara umum dunia dianggap telah berada pada era pemulihan, namun disana-sini masih terdapat ancaman gejolak financial yang mungkin sulit terelakkan. Beberapa Negara dikawasan eropa telah mengalamin kesulitan likuiditas yang parah dan signal negative ini telah telah menumbuhkan rasa cemas yag signifikan dalam memandang kondisi makroekonom Global. Termasuk FCI (Financial Conditions Index). Bahkan penurunan persepsi tersebut terjadi pula di Negara-negara yang sebelumnya cukup solid, antara lain China India dan Indonesia. Permasalahan yang muncul seiring dengan gejolak financial global yang terjadi pada akhir tahun 2007 menyisakan persoalan sangat kompleks pada beberapa fakta berikut ini :
Ø  Utang luar negeri
Ø  Tingkat inflasi
Ø  Utang dalam negeri
Ø  Portofolio investasi dan
Ø  Foreign direct investment (FDI)
Dalam masa atau era yang normal, dengan pengelolaan yang penuh kehati-hatian, persoalan tersebut diatas tidak akan teralu berpengaru. Namun saat seluruh Negara didunia dalam kondisi yang sangat dahaga likuiditas, maka fator-faktor tersebut menimbulkan masalah yang bahkan membuka peluang yang sangat fatal. Cukup banyak Negara yang saat ini mengalami kesulitan financial dan semakin terjerat dalam belitan kesulitan akibat tidak adanya peluan untuk menambah utang disebabkan oleh persepsi global yang masih sangay negative.

       Kesimpulan
Berdasarkan FCI yang dalam beberapa tahun terakhir membuktikan keakuratannya demi memprediksi kondisi makroekonomi dunia, maka disimpulkan bahwa tahun 2010 adalah tahun yang sangat sulit ditebak dengan kecendrungan (Trend) mengarah negative.
Peringatan ini bukan untuk menumbuhkan sikap pesimistis tetapi lebih diharapkan setiap Negara, otorita keuangan, sector rill dan masyarakat umum lebih waspada dan tidak terjebak pada persepsi positif yang membutakan mata. Dunia masih menghadapi  persoalan yang berat..


Sumber : Selective Investment Guidelines in Indonesia  (KAPITAL MARKET)

Pengertian Globalisasi


1. PENGERTIAN GLOBALISASI
        Seorang ahli sosiologi, Selo Soemardjan mendefinisikan globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama.
Globalisasi merupakan kecenderungan masyarakat untuk menyatu dengan dunia, terutama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan media komunikasi massa. Selain itu, para cendekiawan Barat mengatakan bahwa globalisasi merupakan suatu proses kehidupan yang serba luas, tidak terbatas, dan merangkum segala aspek kehidupan, seperti politik, sosial, dan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia di dunia. Globalisasi pada hakikatnya adalah proses yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang dampaknya berkelanjutan melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan. Mengingat bahwa dunia ditandai oleh kema jemukan (pluralitas) budaya maka globalisasi sebagai prosesjuga ditandai sebagai suatu peristiwa yang terjadi di seluruh dunia secara lintas budaya yang sekaligus mewujudkan proses saling memengaruhi antarbudaya. Pertemuan antarbudaya itu tidak selalu berlangsung sebagai proses dua arah yang berimbang, tetapi dapat juga sebagai proses dominasi budaya yang satu terhadap lainnya. Misalnya pengaruh budaya Barat lebih kuat terhadap budaya di negara Timur.
Hal ini seperti yang dikatakan seorang ahli bernama R. Robertson bahwa globalisasi adalah proses mengecilnya dunia dan meningkatnya kesadaran akan dunia sebagai satu kesatuan, saling ketergantungan dan kesadaran global akan dunia yang menyatu. Ahli lain bernama Martin Albrow mengatakan globalisasi menyangkut seluruh proses di mana penduduk dunia terhubung kedalam komunitas dunia yang tunggal, komunitas global.
Pendapat lain tentang globalisasi.
a.   A. G. McGrew
Globalisasi mengacu pada keserbaragaman hubungan dan saling keterkaitan antar masyarakat yang membentuk sistem dunia modern. Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
b.  Malcom Waters
Globalisasi adalah sebuah proses sosial di mana halangan-halangan bersifat geografis pada tatanan sosial dan budaya semakin menyusut dan setiap orang kian sadar bahwa mereka semakin dekat satu sama lain.
c.  Emmanuel Richter
Jaringan kerja globalisasi yang secara bersamaan manyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet ini ke dalam ketergantungan dan persatuan dunia.


d.  Thomas L. Friedma  
Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
e.  Princenton N. Lyman
Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
f.  Leonor Briones
Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia, dan pergerakan wanita
g.   Bank Dunia
Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.
           Ada sebagian yang berpendapat bahwa globalisasi merupakan proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara berada dalam ikatan yang semakin kuat  untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan baru atau kita bisa mengatikan kesatuan ko-eksistensi yang nantinya akan mengahpus batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Pengertian ini didukung oleh pihak yang mendukung terjadinya sebuah evolusi sosial ekonomi dan budaya. Namun bagi pihak yang tidak sependapat menyebutkan bahwa globalisasi sebagai sebuah proyek  rekayasa negara-negara adikuasa (kapitalis) untuk tetap menjaga eksistensi dan pengaruhnya terhadap dunia terutama dunia ketiga. Stigma negatif disematkan kepada globalisasi oleh para pendukung ide ini, globalisasi dipandang hanya evlolusi dari kapitalisme dimana negara2 kaya akan mengontrol perokonomian dunia sedangkan negara negara kecil atau yang sering disebuk negara ketiga hanya dieksploitasi dan semakin terbenam karena tidak mempunyai daya saing..
         Salah satu tokoh yang berpendapat bahwa Globalisasi berdampak negatif adalah Dosen dari Universitas Ohio Elizabeth Fuller Collins. Collins menyebutkan bahwa dampak negatif globalisasi adalah bahwa kapitalisme pasar bebas yang bersanding manis dengan istilah  ekonomi neoliberal  memperlakukan tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam sebagai faktor produksi semata atau komoditas yang diperjual belikan. Akibatnya, Suplay dan demand dari tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam akan ditentukan dan menentukan harga di pasaran. Dampak langsung yang diakibatkan kondisi ini adalah krisis finansial, instabilitas politik, dan ancaman kelestarian lingkungan.

Dikutip dari :

Kamis, 20 Januari 2011

PENGEMBANGAN USAHA SIMPAN PINJAM SALAH SATU STRATEGI MEMBANGUN SISTEM KEUANGAN KOPERASI

saha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
Sampai tahun 1983 Bank Indonesia sebagai bank sentral menyediakan kredit dengan suku bunga murah,kepada perbankan atau kredit langsung untuk membiayai program pemerintah atau perusahaan perusahaan tertentu termasuk program koperasi yang dinilai strategis. Dalam proses pembangunan, untuk memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat di pedesaan, perbankan juga menciptakan kredit mini, kredit midi dan kredit untuk koperasi. Setelah itu Bank Indonesia membatasi kredit likuiditas kepada perbankan, kecuali untuk jenis-jenis tertentu yang dikategorikan berprioritas tinggi.
Kredit prioritas tinggi tersebut diantaranya mencakup kredit untuk pengusaha lemah bagi para petani .Khusus program penyediaan kredit bagi para petani pemerintah senantiasa menyempurnakan tata cara dan prosedur pelaksanaannya sehingga dapat lebih efektif mencapai sasaran.
Misalnya pada tahun 1985, pemberian kredit Bimas dihentikan dan sebagai gantinya diciptakan Kredit Usaha Tani (KUT). Pada tahun 1990 dalam Paket Kebijakan Januari (Pakjan) diatur bahwa kredit likuiditas Bank Indonesia dihapuskan, pengecualian diberikan untuk kredit KUT dan kredit kepada koperasi, pengadaan pangan dan stok gula oleh Bulog. Dalam perjalanannya, pada tahun 2000 KUT diganti dengan Kredit Ketahanan Pangan (KKP).
Sampai tahun 2000 terdapat 20 jenis kredit yang dapat melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha yaitu: (1) 8 jenis kredit program yang disediakan pemerintah meliputi: KUT, KKUD, KKPA, KUK, Modal Bergulir, Kredit Mikro dan Kredit Ketahanan pangan (KKP). (2) 9 jenis kredit yang tergolong pada lembaga keuangan non bank, meliputi : KCK, KSP, USP-KUD, KUD, PPKKP,UPPKS, P4K, PHBK dan Kredit Union dan (3) 4 jenis kredit dari Lembaga Pembiayaan terdiri dari: KPI, Pegadaian, BUMN dan Modal Ventura.
Hasil kerja dari lembaga perkreditan formal khususnya perkreditan melalui perbankan dengan berbagai jenis pinjaman seperti tersebut diatas, belum mencapai sasaran yang diharapkan. Pada tahun 1997, setelah terjadi krisis ekonomi di Indonesia ternyata pihak perbankan juga mengalami kemacetan pengembalian kredit yang sangat besar. Kredit macet diawali ketika manajemen bank mulai mengabaikan aspek kualitas pada pemberian kredit , karena ketatnya
persaingan antar bank. Krisis perbankan ini berakibat kepada kerapuhan dunia usaha karena perbankan kurang berfungsi menyokong pendanaan dunia usaha. Akibatnya perkembangan sektor riel langsung terkena dampaknya. Solusi atas masalah ini dilakukan dengan cara merestrukturisasi perbankan secara nasional melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penyebab belum berhasilnya lembaga perbankan mendukung pendanaan kepada sektor riel termasuk koperasi, adalah (1) Pendirian lembaga perkreditan yang ada didrop dari alas dengan pola pengelolaan dari alas tanpa melihat situasi,kondisi dimana lembaga tersebut berdiri, (2) Jangkauan dari nasabah juga terbatas ini terjadi karena pola kerja dari pengelola badan kredit itu terbawa oleh pola birokrasi , (3) Pada umumnya bank-bank pelaksana menerapkan peraturan yang ketat dan kaku seperti yang dipersyaratkan oleh bank modern, (4) Prosedur yang berbelit-belit, persyaratan administrasi yang menjengkelkan, jaminan kekayaan yang harus tersedia untuk mendapatkan kredit, (5) Lokasi lembaga perkreditan yang jauh dari tempat penduduk, (6) pengawasan yang lemah dari Pemerintah dalam sistem perkreditan mengakibatkan kredit dapat dimanfaatkan oleh pihak pelaku maupun pihak luar yang seharusnya tidak berhak mendapatkan kredit. Seperti yang terjadi dalam perkreditan KUT, (7) Sistem perkreditan formal yang dirancang melibatkan banyak pihak birokrasi yang dapat memanfaatkan kredit secara ilegal, (8) Walaupun tingkat suku bunga tinggi di pedesaan dari badan kredit non formal namun adanya faktor-faktor pembatas yang disebut dimuka menyebabkan masyarakat dipedesaan kurang terdorong untuk memanfaatkan kredit formal yang disediakan Pemerintah.
Masalah-masalah diatas merupakan masalah umum dalam sistem keuangan yang terjadi selama ini dan menjadi faktor-faktor penghambat bagi masyarakat khususnya sektor riel untuk mengembangkan usahanya. Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia usaha simpan pinjam seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam KUD cukup berkembang dan merupakan satu-satunya usaha yang mampu bertahan hingga saat ini. KSP dan USP mampu melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. Oleh sebab itu sesuai tema dalam penulisan ini "Membangun Sistem Keuangan Koperasi" menurut penulis lebih baik dibangun dari sistem keuangan yang sudah berjalan, dan penyempurnaannya melihat atau mengadob koperasi-koperasi yang sudah berhasil baik simpan pinjamnya yang dikembangkan oleh KSP, USP-KUD dan Koperasi Kredit lainnya.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan atau pencerahan terhadap pengambil kebijakan dalam rangka membangun sistem keuangan koperasi dan tulisan ini dibuat dengan studi literatur dari berbagai sumber: hasil penelitian (disertasi,tesis) makalah dan seminar.Selain studi Literatur diadakan juga kunjungan dan wawancara langsung dengan beberapa Koperasi yang menangani usaha simpan pinjam.
Membangun sistem keuangan koperasi bertujuan untuk menyempumakan sistem keuangan yang sudah ada dan telah dilaksanakan koperasi. Sistem keuangan koperasi merupakan salah satu subsistem dalam pembangunan koperasi secara umum. Agar koperasi mampu sebagai sokoguru dalam perekonomian nasional dan mendorong koperasi sejajar dengan badan usaha lain. Beberapa masalah umum yang menjadi kendala dalam pembangunan koperasi seperti: lemahnya kemampuan sumber daya manusia, kurangnya akses terhadap pasar, rendahnya kemampuan memanfaatkan teknologi dan rendahnya kemampuan akses terhadap permodalan perlu disempurnakan dan dibangun melalui pengalaman dan melihat keberhasilan koperasi-koperasi yang berhasil menjalankan usahanya khususnya koperasi yang terlibat dalam usaha yang berkaitan dengan keuangan atau modal.
Menurut beberapa penelitian, Koperasi yang berhasil menjalankan usaha berkaitan dengan keuangan dan modal, adalah Koperasi Kredit. Pembangunan koperasi ini dimulai dari proses penelitian dan pendidikan. Kunci keberhasilan dari pembangunan koperasi ini, terletak pada sistem pendidikan yang terorganisir dan konsisten. Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup dan mengerti nilai-nilai koperasi sebagai acuan berkoperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam. Anggota dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan dalam suatu lingkup kerja (Ocupational common bond), tempat tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan (asociatid common bond). Intinya, koperasi kredit dibangun dalam kebersamaan, setiakawan, solidaritas dan demokratis. Semua yang terlibat dalam koperasi (pengurus,manajer,karyawan dan anggota) diarahkan untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan secara bersama. Koperasi Kredit pertama didirikan pada tahun 1971. Koperasi ini berkembang pesat, menurut data Tahun 2001, koperasi kredit berjumlah 1.071 unit dan jumlah anggota sebanyak 295.924 orang (Riana P,1991, Meneth Ginting, 2001 dan Sumidjoyokartono,2002). Dengan demikian dalam pembangunan koperasi kredit masalah klasik seperti permodalan yang sering diungkap sebagai salah satu kendala dalam pembangunan atau pemupukan modal bukan menjadi kendala. Karena modal bukan satu-satunya unsur yang penting , masih ada yang lain, berkaitan erat dan saling mendukung dalam sistem pembangunan koperasi, yaitu sumber daya manusia, manajemen dan faktor pendukung dari keberpihakan pemerintah untuk menciptakan faktor kondusif seperti kebijakan. Oleh sebab itu sistem keuangan yang akan dibangun tidak bisa dilepaskan dari pembangunan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, memperbaiki manajemen koperasi untuk mengelola keuangan dalam koperasi dan perlu keberpihakan pemerintah bagi koperasi dalam dukungan kebijakan yang menciptakan iklim kondusif agar koperasi mampu melaksanakan atau menjalankan sistem keuangan tersebut.
Mengapa usaha simpan pinjam menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk membangun sistem keuangan koperasi. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa: (1) Koperasi yang tumbuh di Indonesia dimulai dari usaha simpan pinjam. Hal ini telah dikenal sejak jaman Belanda pada tahun 1895 ketika R. Aria Wiriaatmaja mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit kepada kelompok masyarakat menengah, kemudian diperluas kepada petani agar mereka tidak terjepit pada lilitan hutang pada lintah darat, (2) KSP dan USP merupakan usaha yang cukup dikenal dan telah berakar di kalangan anggota (3) Usaha simpan pinjam sangat bermanfaat bagi anggota baik anggota sebagai petani, nelayan, pengrajin, petani perkebunan dan masyarakat yang bergerak pada sektor jasa, (4) Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan, usaha simpan pinjam yang ditangani koperasi dan KUD cukup berkembang dan mampu melayani anggota disektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. (5) Jumlah koperasi, USP-KUD dan USP KOPTA pada tahun 2000 berkembang cukup banyak mencapai 37.224 unit. Jumlah ini menunjukkan trend yang meningkat setiap tahun. Demikian juga jumlah koperasi kredit (6) Jumlah nasabah mencapai 10.957.039 orang berdomisili pada tingkat Propinsi, Kabupaten dan di Pedesaan (7) Untuk membantu pengusaha kecil di sentra produksi, Pemerintah memberikan Modal Awal Padanan (MAP) kepada berhasilan usaha simpan pinjam koperasi simpan pinjam untuk membantu pengusaha kecil dalam rangka memperkuat komoditi ekspor, (8) Koperasi kredit (KOPDIT) yang dikembangkan dibeberapa daerah cukup berkembang dan mampu melayani anggota baik sebagai pengusaha, rumah tangga dalam membantu pendidikan anak, (9) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan cukup berkembang dan dikenal secara luas di Indonesia dan (10) Koperasi Simpan Pinjam "Kodanua" telah berkembang cepat dan telah mempunyai kantor cabang pelayanan sebanyak 12 unit. Usaha simpan pinjam tersebut telah melayani anggota dan calon anggota koperasi dengan sistem keuangan yang dibentuk dan dibina oleh masing-masing jenis Koperasi dan Unit simpan pinjam KUD maupun Koperasi Pertanian.  
Dari penjelasan diatas, usaha simpan pinjam yang benar -benar berhasil diharapkan kelangsungan keberadaannya. Kelangsungan keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisensi dan efektivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus, manajer betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar anggota dengan para pengurus dan saling percaya antar anggota. Artinya, didalam usaha simpan pinjam anggota saling memberi dan menerima untuk kepentingan bersama.
Semakin besar jumlah simpanan anggota semakin besar pula dana pinjaman yang dapat dipinjam atau dipergunakan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan usaha dan keperluannya.
Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota dan kegiatan ini memberikan kontribusi atau sumbangan yang berarti bagi anggota maka diperlukan pengelolaan simpan pinjam yang dinamis bersih dan dipercaya. Kepercayaan mendorong partisipasi anggota menabung, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha Simpan Pinjam yang berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).Jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. 

Dikutip dari : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop

KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi Simpan Pinjam
Fokus penelitian ini adalah Koperasi simpan pinjam. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“…mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya…” 15
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. 16
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

- Sumber Permodalan
Seperti dalam semua perusahaan harus ada sumber permodalan. Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a) Simpanan pokok – yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b) Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c) Simpanan sukarela – berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain. Di samping ini, sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 Undang-undang no.25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. 18 Yang jelas, sumber permodalan koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan akan berbeda di setiap koperasi.
Walaupun pengertian tersebut baik luas maupun panjang, diperlukan untuk mendapatkan pemahaman terhadap koperasi yang ada di Indonesia pada saat ini. Bisa dilihat bahwa peraturan dan prisip-prinsip koperasi cukup banyak dan tujuannya sangat luas. Oleh karena itu, peran koperasi di ekonomi Indonesia sangat penting.

Dikutip dari : http://www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/nha